Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menaikkan perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara ini melibatkan 97 penyelenggara layanan pindar yang diduga melakukan pengaturan tingkat bunga secara bersama-sama dalam naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian secara kolektif, yakni 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
“Pengaturan bersama tingkat bunga ini berpotensi membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Model bisnis P2P Lending yang digunakan mayoritas pemain pindar di Indonesia mewajibkan anggotanya untuk terdaftar di OJK dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar yang terkonsentrasi pada beberapa pemain besar—seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), dan Modalku (9%)—memunculkan kekhawatiran akan praktik anti-persaingan yang kian menguat.
Sebagai tanggapan, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. “Pada prinsipnya, 97 platform pinjaman daring legal di bawah naungan AFPI berkomitmen melindungi konsumen serta mencegah masyarakat terjerat pindar ilegal yang merugikan,” ujarnya.
KPPU menilai perkara ini memiliki potensi dampak besar terhadap ekosistem pindar nasional, mengingat nilai akumulasi pinjaman telah mencapai Rp829,18 triliun hingga pertengahan 2023. Bahkan, kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi di sektor keuangan formal (credit gap) diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun pada 2024, menurut Bank Dunia.
Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan hasil pelanggaran atau 10% dari total penjualan. KPPU juga mendorong adanya revisi standar industri, pembenahan pola bisnis pindar, dan penguatan pengawasan terhadap asosiasi industri.
Agenda sidang dan susunan Tim Majelis masih disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten






Leave a Reply