Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025, yang ditetapkan pada 6 November 2025.
Crowde adalah startup fintech lending yang fokus di bidang pertanian. Mereka telah didukung sejumlah investor seperti Mandiri Capital Indonesia, Monk’s Hill Ventures, hingga Gunung Sewu. Crowde didirikan sejak 2015 oleh Yohanes Sugihtononugroho, startup ini telah menyalurkan dana lebih dari Rp1 triliun kepada 21 ribu lebih penerima dana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian sanksi sebelumnya yang dijatuhkan kepada Crowde. Sebelumnya, perusahaan telah menerima pembekuan kegiatan usaha pada 20 Februari dan 9 Oktober 2025, kemudian ditingkatkan menjadi status “dalam pengawasan khusus” pada 31 Oktober 2025. Setelah dilakukan evaluasi, OJK menetapkan Crowde sebagai Penyelenggara LPBBTI “Tidak Dapat Disehatkan” pada 5 November 2025.
Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan posisi keuangan penutupan paling lama 15 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, menunjuk penanggung jawab serta pusat layanan bagi pengguna maksimal 5 hari kerja, dan menggelar RUPS untuk pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari kerja.
Pencabutan izin ini merujuk pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan. Keputusan tersebut sekaligus mencabut izin usaha Crowde yang sebelumnya diberikan pada 17 September 2021 melalui KEP-102/D.05/2021.
Langkah tegas terhadap Crowde mempertegas komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola industri fintech lending di Indonesia. Sebelumnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Sanksi PKU terhadap DSI dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi ketentuan POJK 40/2024 dan POJK 49/2024. Dalam sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower), serta tidak diperbolehkan mengalihkan atau mengurangi nilai aset tanpa izin tertulis dari OJK. Perusahaan juga dilarang melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham tanpa persetujuan regulator.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa DSI tetap wajib melayani dan menyelesaikan pengaduan lender serta pihak terkait lainnya. Perusahaan harus tetap beroperasi secara normal dengan menyediakan contact center melalui telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan terhadap setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan pencabutan izin Crowde ditandatangani oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.





