Klarifikasi GoTo Atas Rumor Akuisisi: Belum Mencapai Keputusan Terkait Penawaran

2–3 minutes
Gojek dan Grab bersaing ketat di pasar ride-hailing Indonesia / GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi resmi atas spekulasi yang kembali beredar di media terkait rencana akuisisi oleh Grab. Dalam keterbukaan informasi tertanggal 8 Mei 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan ataupun kesepakatan yang dicapai terkait rencana transaksi tersebut.

“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan. Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa,” pernyataan GoTo dalam keterbukaan di BEI.

Klarifikasi ini menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya rencana akuisisi oleh Grab yang ditargetkan rampung pada kuartal II tahun 2025.

GoTo menyatakan bahwa pihaknya secara berkala menerima berbagai proposal dari sejumlah pihak. Setiap usulan tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh dan hati-hati oleh dewan direksi demi menjaga nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, pelaku UMKM, pelanggan, dan karyawan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa kinerja keuangan kuartal pertama 2025 menunjukkan hasil yang sangat baik, dengan EBITDA tertinggi yang dicatatkan oleh unit bisnis Fintech dan On-Demand Services, serta pertumbuhan Gross Transaction Value (GTV) inti tahunan yang berkelanjutan.

Regulasi yang harus dipenuhi

Salah satu tantangan dari aksi korporasi ini adalah kepatuhan terhadap regulasi, mengingat kedua perusahaan saat ini sudah dalam status go-public. Jika Grab mengakuisisi GoTo, mereka perlu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses ini melibatkan keterbukaan informasi, persetujuan pemegang saham melalui RUPS, serta pelaporan kepada KPPU jika nilai transaksi memenuhi ambang batas tertentu. Selain itu, perubahan struktur perusahaan akibat akuisisi harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Di Singapura, Grab harus mendapatkan persetujuan dari Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). Mengingat dominasi pasar yang akan terjadi pasca-merger, CCCS kemungkinan akan melakukan tinjauan mendalam untuk menilai dampak terhadap persaingan. Sebelumnya, CCCS telah meninjau akuisisi Grab terhadap Trans-cab, menunjukkan bahwa regulator Singapura sangat memperhatikan potensi dampak anti-persaingan dalam industri transportasi.

Sebagai perusahaan yang terdaftar di Nasdaq, Grab juga harus mematuhi peraturan dari Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. Ini mencakup kewajiban pelaporan yang ketat, termasuk memastikan transparansi kepada investor. SEC akan menilai apakah akuisisi tersebut mempengaruhi struktur perusahaan, kepemilikan saham, atau informasi material lainnya yang relevan bagi pemegang saham dan pasar modal.

–

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Leave a Reply

Trending