Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengamandemen ketentuan perdagangan aset keuangan digital. Peraturan ini diterbitkan pada 4 Desember 2025 sebagai respons terhadap pertumbuhan positif pasar aset keuangan digital dan kemunculan produk investasi baru di Indonesia.
Penerbitan POJK terbaru didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset keuangan digital, khususnya kripto, sebagai instrumen investasi. Selain itu, munculnya produk-produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, membuat OJK perlu memperkuat kerangka pengaturan di sektor ini.
Tujuan utama peraturan ini adalah memperkuat peran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, memperluas ruang lingkup pengaturan, serta menyelaraskan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.
Perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital
Peraturan baru ini memperluas definisi aset keuangan digital dengan mencakup dua kategori utama. Pertama, aset keuangan digital mencakup aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital. Kedua, setiap perdagangan aset keuangan digital di pasar resmi harus memenuhi kriteria tertentu, mencakup penerbitan, penyimpanan, transfer, dan perdagangan yang menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada aset keuangan digital yang mendasarinya.
Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan transaksi atas aset yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh bursa. Ketentuan ini bertujuan menjamin transparansi dan mengurangi risiko investasi yang tidak terukur.
Regulasi Khusus untuk Derivatif Aset Keuangan Digital
Peraturan ini menghadirkan ketentuan rinci untuk perdagangan derivatif aset keuangan digital, yang membuka opsi investasi baru bagi konsumen dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Bursa yang ingin melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Sementara itu, pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan beli derivatif berdasarkan perintah konsumen di bursa yang telah mendapat persetujuan OJK. Meskipun tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu, pedagang wajib melakukan perjanjian kerja sama dengan bursa dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
Mekanisme Perlindungan Konsumen
Untuk melindungi kepentingan konsumen, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus. Jaminan ini dapat berupa uang tunai atau aset keuangan digital itu sendiri.
Selain itu, konsumen yang bermaksud melakukan perdagangan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu menjalani tes pengetahuan yang diselenggarakan oleh pedagang. Persyaratan ini memastikan bahwa investor memahami risiko dan mekanisme perdagangan sebelum terlibat dalam aktivitas investasi derivatif.






Leave a Reply