Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan Lazada memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada usaha mikro dan kecil yang hanya menjual produk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Melalui beleid ini, pemerintah ingin memperkuat daya saing UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus mendorong promosi produk dalam negeri.
Dalam Pasal 15 ayat (1), PPMSE yang bukan merupakan UMKM wajib memberikan insentif berupa potongan biaya layanan kepada UMK yang telah terverifikasi. Potongan itu berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan pelaku UMK di platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, insentif ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil agar lebih kompetitif di tengah persaingan pasar daring yang semakin ketat. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperluas ruang promosi bagi produk lokal.
Namun, tidak semua UMK dapat menikmati fasilitas ini. Pasal 15 ayat (3) mengecualikan UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji dan/atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Selain itu, insentif dapat ditolak atau dihentikan apabila UMK menjual produk selain produk dalam negeri. Dalam kondisi tersebut, UMK tetap diberi ruang untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE.
Untuk memperoleh potongan biaya layanan, UMK harus mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM. Verifikasi akan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja yang menangani data dan informasi, sementara tata cara permohonan serta mekanisme verifikasi akan diatur lebih lanjut.
Peraturan ini sekaligus menegaskan peran marketplace dalam mendukung pertumbuhan UMK nasional. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan yang lebih adil sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia.





Leave a Reply