Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Jakarta, hari ini.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, serta Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jayaantara pada Jumat 10 Januari 2025. Acara juga dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dorong Kepastian Hukum dan Keamanan Pasar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.
Pengalihan tugas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi pengawasan diharapkan rampung dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Detail Pengalihan Tugas
- OJK: Mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
- BI: Mengawasi derivatif keuangan berbasis instrumen pasar uang dan valuta asing (PUVA).
OJK telah mempersiapkan regulasi baru, termasuk Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, guna mendukung pengaturan dan pengawasan sektor ini. Sementara BI, melalui Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024, memperkuat pengawasan derivatif PUVA untuk mendukung stabilitas keuangan.
Sinergi untuk Transisi Lancar
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengapresiasi kolaborasi dengan Bappebti dan OJK dalam memastikan transisi berjalan mulus. “Pengawasan derivatif PUVA memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan guna mendukung stabilitas moneter,” ungkap Destry.
Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) juga telah disiapkan oleh OJK untuk mendukung proses digitalisasi perizinan. Bank Indonesia akan melanjutkan pengembangan pasar derivatif PUVA dengan prinsip integrasi dan inovasi.
Periode Januari–November 2024 mencatat lonjakan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi sebesar 30,20%, mencapai Rp30.503 triliun. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto melonjak signifikan hingga 356,16% dibanding periode yang sama pada 2023, mencapai Rp556,53 triliun.
Jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta hingga November 2024. Dari sisi pelaku usaha, terdapat 16 pedagang fisik aset kripto berizin serta 14 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.
Pengalihan tugas pengawasan ini diharapkan memperkuat ekosistem keuangan digital dan derivatif di Indonesia, seiring dengan upaya menciptakan pasar yang transparan, aman, dan berdaya saing.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten






Leave a Reply