Bukalapak Rombak Direksi, Tunjuk Eks Kapolri Jadi Komisaris Utama

1–2 minutes
Perombakan direksi Bukalapak 2026 / Bukalapak

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) merombak susunan dewan pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan menunjuk eks Kapolri Sutarman sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen.

Langkah ini disebut penting untuk memperkuat pengawasan, terutama pada aspek keamanan siber, seiring Bukalapak yang mengandalkan teknologi dalam operasional bisnisnya.

Pergantian Direksi

RUPST juga menyetujui pengangkatan Natalia Firmansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama, menggantikan Willix Halim yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Selain itu, rapat menyetujui pengangkatan kembali Victor Putra Lesmana sebagai direktur perseroan.

Bukalapak menyatakan penunjukan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan strategi bisnis, operasional, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Soroti Keamanan Siber

Komisaris Utama BUKA Adi Wardhana Sariaatmadja mengatakan Sutarman dinilai memiliki pengalaman dalam kepemimpinan, tata kelola, dan keamanan siber yang dapat memperkuat fungsi pengawasan perseroan.

Perusahaan juga menyinggung data Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat kerugian akibat kejahatan siber sebesar Rp476 miliar pada periode November 2024-Januari 2025, serta lonjakan laporan penipuan digital hingga 1,2 juta kasus pada pertengahan 2025.

Yenny Wahid Purna Tugas

Dalam kesempatan yang sama, Bukalapak menyampaikan bahwa Yenny Wahid telah menyelesaikan masa jabatan sebagai Komisaris Independen sekaligus ESG Ambassador perseroan.

Perusahaan memberikan apresiasi atas kontribusi Yenny dalam penguatan tata kelola, fungsi nominasi dan remunerasi, serta dukungan terhadap inisiatif keberlanjutan.

Setelah pengumuman tersebut, saham BUKA tercatat menguat 0,88 persen ke level Rp115 per pukul 10.17 WIB, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp11,86 triliun.

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading