Kemendag Revisi Regulasi E-commerce, Atur Produk Lokal, OTA, dan Ride-Hailing

1–2 minutes
Penguatan aturan baru e-commerce untuk tingkatkan visibilitas produk lokal / Unsplash

Kementerian Perdagangan menandatangani revisi Permendag 31/2023 untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital dan daya saing produk lokal, terutama UMKM. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Regulasi Baru PMSE

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan revisi regulasi PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

Ia menyebut penyempurnaan aturan ini ditujukan untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sekaligus mendukung daya saing produk dalam negeri serta perlindungan konsumen.

Dalam revisi tersebut, pemerintah mengatur prioritas visibilitas produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform, serta insentif promosi bagi UMKM.

Aturan lain mencakup penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk promosi dan pemasaran, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Dua Model Bisnis

Revisi ini juga menambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE, yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan, sementara pengaturannya hanya menyasar transaksi jual beli barang, bukan layanan transportasinya. Sementara itu, OTA mencakup penjualan atau pemesanan layanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan paket perjalanan.

Masa Transisi

Pemerintah memberi masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha agar proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan bertahap.

Mendag Busan juga menegaskan pemerintah akan terus mendampingi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring dan luring agar ekosistem digital yang sehat dapat terbentuk bersama.

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading