GoTo dan Grab memastikan potongan komisi untuk pengemudi ojek online (ojol) roda dua turun menjadi 8% dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pertemuan ini membahas tindak lanjut skema komisi yang selama ini menjadi perhatian utama para pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi pengemudi yang telah lama menunggu penyesuaian potongan komisi. DPR, kata dia, turut mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan penurunan komisi menjadi 8% merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
GoTo akan menerapkan kebijakan ini untuk layanan transportasi roda dua. Catherine memastikan implementasi dimulai serentak pada 1 Juli 2026.
Hal serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyatakan Grab juga akan memberlakukan potongan 8% untuk layanan ojek online roda dua mulai tanggal yang sama.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan parlemen akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi pengemudi ojol.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menilai potongan komisi sebesar 20% yang selama ini berlaku memberatkan pengemudi. Ia menegaskan bahwa potongan harus berada di bawah 10% agar lebih adil bagi pekerja di sektor transportasi online.
Selain penyesuaian komisi, pemerintah juga menyiapkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut mencakup jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan asuransi.
Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol diproyeksikan akan menerima minimal 92% dari pendapatan per transaksi, meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang berkisar 80%.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindaklanjuti implementasi aturan tersebut setelah Perpres resmi diberlakukan secara administratif.





Leave a Reply