Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan untuk meningkatkan kualitas informasi dan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan. Peraturan ini menargetkan pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang aktif menyampaikan informasi keuangan, termasuk yang dikenal luas sebagai financial influencer.
Inti kebijakan singkat
POJK mewajibkan penyampai informasi menyampaikan konten yang beritikad baik, bertanggung jawab, jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan; serta melarang janji kepastian keuntungan yang tidak sesuai karakter produk. Peraturan juga mengatur kewajiban pengungkapan kepentingan ekonomis (mis. komisi atau afiliasi) agar audiens mendapat transparansi atas hubungan ekonomi penyampai informasi.
Poin kunci regulasi
- Definisi dan ruang lingkup: Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang bertujuan meningkatkan literasi dan/atau memengaruhi konsumen dalam pemanfaatan produk/layanan keuangan.
- Perilaku dasar: larangan memasarkan produk tanpa izin OJK, kewajiban menyajikan analisis berimbang saat membandingkan produk, dan ketentuan mengenai penggunaan AI (harus diinformasikan dan diverifikasi manusia).
- Pengungkapan ekonomi: bila ada manfaat ekonomi dari penyampaian informasi, harus dicantumkan secara jelas dan mudah dipahami sesuai metode penyampaian.
- Penanganan produk berisiko/kompleks: untuk produk berisiko tinggi atau kompleks, penyampai informasi wajib menyantumkan pernyataan risiko, penafian agar konsumen melakukan analisis sendiri, dan peringatan bahwa produk tidak cocok untuk seluruh kalangan.
- Kegiatan yang diatur: edukasi keuangan, pemasaran (kerja sama dengan PUJK), dan pemberian rekomendasi—masing‑masing memiliki ketentuan spesifik terkait materi, simulasi, dan identitas penyampai informasi.
- Kerja sama dengan PUJK: PUJK yang bermitra wajib meninjau materi, memastikan izin produk, memeriksa kompetensi penyampai informasi, dan bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan dalam kerja sama tersebut.
- Izin dan sertifikasi: pemberian rekomendasi yang mensyaratkan izin harus dilakukan oleh pihak berizin; rekomendasi aset keuangan digital memerlukan sertifikasi kompetensi jika belum ada kewajiban izin khusus.
- Sanksi dan tindakan: OJK dapat melakukan pembinaan, mengeluarkan perintah tertulis, hingga mengajukan pemutusan akses (take down) pada media elektronik bila pelanggaran berlanjut atau mendesak.
- Masa transisi: kerja sama pemasaran yang sudah berjalan harus disesuaikan paling lambat enam bulan sejak pengundangan POJK.
Dampak praktis singkat
Aturan ini memaksa penyampai informasi dan PUJK mengatur proses komunikasi: materi harus lebih berbasis data, ada pengungkapan hubungan ekonomi, dan PUJK perlu pengawasan internal sebelum kampanye publikasi. Untuk financial influencer, kewajiban sertifikasi atau pengungkapan dapat mengubah praktik monetisasi dan cara promosi produk keuangan.
Catatan teknis penting
- Edukasi harus menghindari promosi langsung produk tertentu dan boleh menyertakan simulasi asalkan disertai rumus perhitungan dan penafian jelas.
- Pemasaran aset kripto hanya diperbolehkan melalui media resmi PUJK; pelanggaran kerja sama dapat dikenai sanksi administratif termasuk denda hingga Rp15 miliar dan kemungkinan pencabutan izin.






Leave a Reply