Kejaksaan Negeri Jaksel Resmi Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Investasi Tanihub

1–2 minutes
Kasus ini bermula dari investasi senilai US$25 juta ke Tanihub dari MDI Ventures dan BRI Ventures / Tanihub

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT MDI Ventura dan salah satu perusahaan modal ventura milik bank BUMN pada PT Tani Group Indonesia (Tanihub dan afiliasinya) periode 2019–2023.

Ketiganya ialah NW selaku mantan CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, serta AAH yang menjabat VP of Investment MDI Ventures. Penyidik menahan para tersangka mulai hari ini (3/09) hingga 22 September 2025. NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur; sementara WG di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara, NW diduga memutuskan penempatan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub senilai US$5 juta. WG berperan melakukan analisis atas proposal investasi perusahaan tersebut, sedangkan AAH menganalisis rencana investasi PT MDI terhadap Tanihub Group.

Pengembangan penyidikan mencatat penyitaan sejumlah bukti elektronik berupa telepon genggam dan empat bidang tanah yang tersebar di wilayah Jabodetabek serta Bandung. Hingga kini, lebih dari 50 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Penyidik juga terus menelusuri aset terkait dan mencari bukti tambahan untuk memperkuat perkara.

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading