KPPU Beri Restu Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Lima Syarat

1–2 minutes
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, yang rampung pada Januari 2024 / Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memberikan persetujuan bersyarat terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok, yang rampung pada Januari 2024. TikTok, milik ByteDance asal Tiongkok, mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia dari GoTo dengan nilai transaksi mencapai US$840 juta.

KPPU memutuskan mengakhiri penyelidikan atas potensi pelanggaran persaingan usaha setelah kedua perusahaan menyatakan kesanggupan memenuhi seluruh syarat yang diajukan. Investigasi sebelumnya menemukan adanya peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar serta potensi dominasi yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

Lima Syarat dari KPPU
Agar akuisisi ini tidak merugikan persaingan di pasar e-commerce Indonesia, KPPU menetapkan lima syarat utama:

  1. Kebebasan Metode Pembayaran dan Logistik
    TikTok dan Tokopedia harus memastikan opsi metode pembayaran dan logistik tetap terbuka, tanpa pengikatan melalui promosi, diskon, atau bentuk tying dan bundling lainnya.
  2. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan
    Kedua perusahaan tidak boleh melakukan:
    • Predatory pricing yang merugikan pesaing
    • Self-preferencing atau diskriminasi produk di luar grup
    • Hambatan bagi seller atau merchant untuk berjualan di platform lain, termasuk melalui persyaratan memberatkan
  3. Kebebasan Promosi Lintas Platform
    Akun TikTok harus bebas mempromosikan produk di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
  4. Larangan Eksploitasi Harga
    Dilarang menaikkan harga secara tidak wajar yang tidak bisa dijustifikasi secara ekonomi.
  5. Perlindungan bagi UMKM
    Harus ada jaminan kesempatan yang setara bagi UMKM untuk berkembang di kedua platform.

Juru bicara TikTok menyatakan apresiasinya terhadap keputusan KPPU dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip persaingan yang sehat. Hingga berita ini ditulis, pihak Tokopedia belum memberikan pernyataan.

KPPU akan memantau implementasi kelima syarat ini hingga 17 Juni 2027. Jika ditemukan pelanggaran, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif atau denda.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

One response to “KPPU Beri Restu Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Lima Syarat”

  1. […] Indonesia’s antitrust agency (KPPU) has officially approved TikTok’s acquisition of a 75.01% stake in Tokopedia for US$840 million—on the condition that five key requirements are met. These include: freedom in payment and logistics choices, no abuse of dominant position (e.g., predatory pricing or forced exclusivity), open cross-platform promotion, no exploitative pricing, and special protections for MSMEs. TikTok has agreed to comply, and KPPU will monitor the deal’s implementation through 2027, with potential sanctions for violations. [Read More] […]

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading