Platform Fintech Lending “Maucash” Besutan Astra dan WeLab Tutup Layanan

1–2 minutes
Maucash tutup layanan per Desember 2025 setelah mendapat persetujuan OJK / Freepik

Platform pinjaman daring (peer to peer/P2P lending) Maucash resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan. Dengan penutupan ini, jumlah pindar legal di Indonesia kembali berkurang.

Persetujuan pengembalian izin tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Seiring keputusan itu, seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan. Perusahaan juga membuka kanal komunikasi bagi pihak berkepentingan hingga akhir Januari 2026 untuk proses penyelesaian administratif.

Maucash merupakan platform P2P lending yang berfokus pada pembiayaan tanpa agunan. Perusahaan ini berada di bawah entitas PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), sebuah perusahaan patungan antara Grup Astra dan WeLab. Astra masuk melalui anak usahanya, Sedaya Multi Investama, dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 60 persen, sementara WeLab menguasai 40 persen saham AWDA.

AWDA sendiri berada dalam ekosistem Astra Financial dan operasional bisnisnya berada di bawah naungan grup pembiayaan Astra. Maucash diluncurkan sebagai produk utama AWDA untuk menyasar pembiayaan digital, khususnya pinjaman individu tanpa agunan.

Hingga pengumuman penutupan, tingkat pengembalian pinjaman di platform Maucash dilaporkan telah mencapai 100 persen atau seluruh kewajiban kepada pemberi dana telah diselesaikan.

Bagian dari Evaluasi Strategi Bisnis

Manajemen menyebut keputusan menutup layanan merupakan bagian dari evaluasi dan penataan strategi bisnis. Segmen pembiayaan tanpa agunan dinilai semakin kompetitif, sementara di dalam satu grup usaha terdapat lini bisnis lain yang juga menyasar segmen serupa. Konsolidasi strategi dinilai lebih efektif dibandingkan menjalankan beberapa entitas dengan fokus yang sama .

Penutupan Maucash membuat jumlah penyelenggara pinjaman daring legal di Indonesia menyusut menjadi 94 perusahaan per Januari 2026, dari sebelumnya 97 penyelenggara pada awal 2025.

Maucash bukan satu-satunya platform pindar yang menghentikan operasional sepanjang 2025. Dua perusahaan lain, yakni Ringan dan Crowde, juga telah keluar dari industri setelah izin usahanya dicabut atau dikembalikan kepada OJK. Dengan keluarnya tiga pemain tersebut, industri P2P lending menghadapi fase konsolidasi yang semakin nyata .

OJK menegaskan pencabutan maupun pengembalian izin dilakukan sesuai ketentuan dan bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading