Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dinyatakan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengutip HukumOnline, Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (21/1), menyatakan bahwa Google LLC terbukti sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli serta penyalahgunaan posisi dominan.
Pelanggaran Monopoli melalui Google Play Billing
Google diwajibkan menghentikan kebijakan penggunaan sistem Google Play Billing (GPB) yang mewajibkan pengembang aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem tersebut. Majelis Komisi menemukan bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada pengembang aplikasi, termasuk penurunan pendapatan, kenaikan biaya layanan hingga 30 persen, dan penghapusan aplikasi dari platform apabila tidak mematuhi kebijakan.
Majelis Komisi juga menyoroti penerapan service fee yang tinggi, yaitu 15 persen untuk pendapatan hingga $1 juta, dan 30 persen untuk pendapatan di atas $1 juta. Sebelumnya, biaya layanan serupa hanya berkisar 6 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk monopoli karena pengembang aplikasi sangat bergantung pada Google Play Store yang memiliki pangsa pasar mencapai 93 persen di Indonesia.
Proses Sidang dan Pertimbangan
Kasus ini bermula pada Juni 2023, saat KPPU memulai penyelidikan terkait penerapan Google Play Billing System yang diberlakukan sejak 1 Juni 2022. Investigator menemukan cukup bukti pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Google dinilai membatasi metode pembayaran alternatif di Google Play Store, sehingga memaksa pengembang menggunakan GPB. Kebijakan ini juga dinilai membatasi inovasi teknologi dan membebani pengembang dengan kontrak baku yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pengembang aplikasi yang menjadi saksi dalam persidangan mengungkapkan sejumlah kerugian akibat kebijakan GPB, seperti:
· Penurunan pengguna aplikasi.
· Terbatasnya pilihan metode pembayaran.
· Kenaikan harga aplikasi karena biaya layanan tinggi.
· Hilangnya aplikasi dari Google Play Store jika tidak mematuhi kebijakan.
Kasus Serupa juga Melibatkan Shopee dan Shopee Express
Pada 2024, KPPU juga menangani kasus serupa yang melibatkan PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express). Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee. Shopee dituduh melakukan diskriminasi melalui algoritma yang memprioritaskan layanan Shopee Express dan J&T pada dasbor Seller.
Dalam sidang, Shopee dan Shopee Express akhirnya mengakui pelanggaran tersebut dan mengajukan Perubahan Perilaku. Kasus ini menunjukkan konsistensi KPPU dalam menindak pelanggaran persaingan usaha, terutama di sektor teknologi.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten






Leave a Reply