OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

2–3 minutes
Daftar penyelenggara aset kripto berizin OJK / Unsplash

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin maupun terdaftar. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar yang berada dalam pengawasan OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas entitas, aplikasi, maupun platform yang digunakan dalam transaksi aset kripto .

Penerbitan whitelist ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin. OJK menegaskan bahwa entitas di luar whitelist tidak berada dalam pengawasan regulator dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan aplikasi, situs web, atau kanal resmi yang tercantum dalam whitelist. Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs guna menghindari penipuan, termasuk praktik typosquatting dan promosi melalui kanal tidak resmi.

Dalam memilih produk aset keuangan digital, OJK juga menekankan prinsip Legal dan Logis. Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin dan tercantum dalam whitelist, sedangkan logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang tidak wajar dan berpotensi merupakan skema ilegal.

Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Berizin dan CPAKD Terdaftar

Nama PlatformBadan UsahaStatusWebsite
AjaibPT Kagum Teknologi IndonesiaPAKDkripto.ajaib.co.id
ASTALPT Aset Instrumen DigitalPAKDastal.co.id
BittimePT Utama Aset Digital IndonesiaPAKDbittime.com
BitwewePT Sentra Bitwewe IndonesiaPAKDbitwewe.co.id
BitwyrePT Teknologi Struktur BerantaiPAKDbitwyre.id
BTSE IndonesiaPT Aset Kripto InternasionalPAKDbtse.id
CoinvestPT Pedagang Aset KriptoPAKDpedagangkripto.com
CoinXPT Kripto Inovasi NusantaraPAKDcoinx.co.id
CYRAPT Cyrameta Exchange IndonesiaPAKDcyra.exchange
FloqPT Kripto Maksima KoinPAKDfloq.co.id
IndodaxPT Indodax Nasional IndonesiaPAKDindodax.com
KoinsayangPT Multikripto Exchange IndonesiaPAKDkoinsayang.com
MAKSPT Mitra Kripto SuksesPAKDkriptosukses.com
MobeePT CTXG Indonesia BerkaryaPAKDmobee.com
Naga ExchangePT Cipta Koin DigitalPAKDnagaexchange.co.id
NanovestPT Tumbuh Bersama NanoPAKDnanovest.io
NobiPT Enkripsi Teknologi HandalPAKDusenobi.com
PintuPT Pintu Kemana SajaPAKDpintu.co.id
PluangPT Bumi Santosa CemerlangPAKDpluang.com
RekuPT Rekeningku Dotcom IndonesiaPAKDreku.id
Samuel KriptoPT Samuel Kripto IndonesiaPAKDsamuelkripto.com
StockbitPT Coinbit Digital IndonesiaPAKDcrypto.stockbit.com
TokocryptoPT Aset Digital BerkatPAKDtokocrypto.com
TrivPT Tiga Inti UtamaPAKDtriv.co.id
UpbitPT Upbit Exchange IndonesiaPAKDid.upbit.com
digitalexchange.idPT Indonesia Digital ExchangeCPAKDdigitalexchange.id
FassetPT Gerbang Aset DigitalCPAKDfasset.id
GudangKriptoPT Gudang Kripto IndonesiaCPAKDgudangkripto.id
LunoPT Luno Indonesia LtdCPAKDluno.com

Lembaga Pendukung yang Diawasi OJK

Nama PerusahaanKategori LembagaWebsite
CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara)Bursacfx.co.id
KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia)Kliringkliringkomoditi.id
ICC (PT Kustodian Koin Indonesia)Kustodiancoincustodian.id
Tennet (PT Tennet Depository Indonesia)Kustodiandepository.id

OJK menyatakan daftar whitelist ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penawaran investasi ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna mendukung ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan berintegritas.

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading