Survei SNLIK 2026: Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57%, Inklusi 93,61%

3–5 minutes
Indeks literasi keuangan Indonesia 2026 mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan 93,61 persen, melampaui target RPJMN 2029. Simak hasil lengkap SNLIK 2026 / Unsplash

Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen pada 2026, sementara indeks inklusi keuangan menembus 93,61 persen.

Angka tersebut merupakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua indeks meningkat dibandingkan dengan hasil survei 2025 yang mencatat literasi keuangan 66,64 persen dan inklusi keuangan 92,74 persen. Capaian tahun ini sekaligus melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk tahun 2029, yaitu literasi keuangan 69,35 persen dan inklusi keuangan 93 persen.

Survei Pertama Tiga Lembaga, Cakupan Lebih Luas

SNLIK 2026 merupakan survei pertama yang dikerjakan bersama oleh OJK, LPS, dan BPS. Dua edisi sebelumnya pada 2024 dan 2025 hanya melibatkan OJK dan BPS. Pelibatan LPS ditujukan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang lebih komprehensif, termasuk pemahaman terhadap penjaminan simpanan.

Cakupan survei juga meluas signifikan. SNLIK 2026 melibatkan 75.000 responden berusia 15 hingga 79 tahun di seluruh 514 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Sebagai perbandingan, dua survei sebelumnya hanya menjangkau 10.800 responden di 120 kabupaten/kota pada 34 provinsi.

Pendataan lapangan berlangsung pada 26 Januari hingga 18 Februari 2026 melalui wawancara tatap muka berbantuan komputer yang dilakukan 3.480 petugas. Indeks literasi keuangan diukur dari aspek pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Adapun indeks inklusi keuangan diukur dari penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.

Penghitungan mencakup seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, hingga pinjaman daring dan penyelenggara sistem pembayaran.

Pendidikan dan Usia Memengaruhi Tingkat Literasi

Hasil survei memperlihatkan sejumlah kesenjangan. Berdasarkan wilayah tempat tinggal, indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat perkotaan masing-masing 72,54 persen dan 95,47 persen, lebih tinggi daripada masyarakat perdesaan yang tercatat 64,42 persen dan 90,39 persen.

Dari sisi gender, kondisi laki-laki dan perempuan relatif setara. Indeks literasi keuangan laki-laki 69,54 persen dan perempuan 69,61 persen. Adapun indeks inklusi keuangan laki-laki 93,49 persen dan perempuan 93,73 persen.

Berdasarkan kelompok umur, indeks membentuk pola distribusi normal. Kelompok usia produktif 26-35 tahun mencatat angka tertinggi dengan literasi 78,70 persen dan inklusi 96,27 persen. Sebaliknya, kelompok 15-17 tahun dan 51-79 tahun berada di posisi terendah.

Tingkat pendidikan berbanding lurus dengan kedua indeks. Lulusan perguruan tinggi mencatat literasi keuangan 93,46 persen dan inklusi keuangan 99,49 persen. Sementara itu, kelompok yang tidak sekolah atau tidak tamat SD hanya mencatat literasi 45,23 persen dan inklusi 85,80 persen.

Dari sisi pekerjaan, kelompok pensiunan, pegawai atau profesional, dan pengusaha mencatat indeks tertinggi. Sebaliknya, kelompok yang belum bekerja, petani, peternak, nelayan, serta pelajar dan mahasiswa berada di posisi terbawah.

Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta memimpin dengan literasi 84,01 persen dan inklusi 99,74 persen. Kalimantan Selatan (79,69 persen) dan Bali (78,77 persen) menyusul di jajaran literasi tertinggi, sementara DI Yogyakarta (98,74 persen) dan Kepulauan Riau (98,43 persen) masuk tiga besar inklusi. Sejumlah provinsi, terutama di kawasan Indonesia bagian timur, masih berada di bawah angka nasional.

Keuangan Syariah Masih Tertinggal Jauh

Kesenjangan paling mencolok terlihat pada sektor keuangan syariah. Indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya hanya 13,24 persen. Angka tersebut jauh di bawah keuangan konvensional yang mencatat literasi 69,57 persen dan inklusi 93,53 persen.

Pemahaman Penjaminan Simpanan Belum Merata

Seiring bergabungnya LPS, survei tahun ini turut memotret pemahaman masyarakat terhadap penjaminan simpanan. Hasilnya, 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, tetapi baru 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga penjamin. Pengetahuan tentang penjaminan polis asuransi jauh lebih rendah, yakni 12,47 persen.

Berdasarkan segmentasi, 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS. Sebanyak 23,7 persen mengetahui penjaminan tetapi belum mengenal LPS, sedangkan 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan. Perhatian utama tertuju pada 30 persen masyarakat yang belum mengetahui keduanya. Kelompok ini menjadi prioritas utama program edukasi ke depan.

Arah Program ke Depan

OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadikan hasil survei ini sebagai rujukan penyusunan kebijakan serta perancangan produk dan layanan keuangan. Program literasi dan inklusi akan diprioritaskan bagi segmen yang tertinggal, yaitu penduduk perdesaan, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun, penduduk berpendidikan SMP ke bawah, serta petani, nelayan, pelajar, dan penduduk yang belum bekerja.

Khusus untuk penjaminan simpanan, program edukasi akan bergeser dari pendekatan massal menuju pendekatan yang terarah, tersegmentasi, dan terukur. Sasaran utamanya adalah masyarakat berpendidikan menengah ke bawah dan berpendapatan rendah, dengan pesan sederhana yang menghubungkan jaminan simpanan dengan lembaga penjaminnya. Edukasi juga akan dihadirkan di lokasi masyarakat bertransaksi, seperti bank, pasar, dan koperasi, hingga kanal digital seperti aplikasi perbankan dan ATM.

Selain itu, edukasi mengenai Program Penjaminan Polis akan disiapkan sejak dini mengingat tingkat pengetahuannya baru 12,47 persen. Langkah ini ditempuh agar pemahaman publik terbentuk sebelum program berjalan penuh.

Penguatan literasi dan inklusi keuangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Upaya tersebut juga menjadi bagian dari RPJMN 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Leave a Reply

Trending

Discover more from DailySocial.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading