Startup fintech lending yang fokus di sektor pertanian Crowde kini tengah diperkarakan J Trust Bank atas dugaan penggelapan dana (fraud) terhadap fasilitas kredit yang diberikan.
Sebelumnya J Trust Bank telah sepakat bekerja sama dalam bentuk loan channeling melalui Crowde, guna memberikan pinjaman produktif kepada petani. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak J Trust Bank, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Crowde dalam penyaluran pembiayaan.
Ketika pihak J Trust Bank melakukan pengawasan dan pemantauan langsung melalui kunjungan dan wawancara secara acak, ditemukan data pencairan fiktif. Petani yang didatangi J Trust Bank mengaku tidak mengetahui dan tidak mengakui adanya pinjaman melalui platform Crowde.
“Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen,” demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank kepada Kontan.co.id.
Terkait hal ini, DailySocial telah berupaya menghubungi pihak Crowde untuk mendapatkan pernyataan. Namun sampai tulisan ini terbit, belum ada respons dari yang bersangkutan. Pun demikian kepada OJK sebagai pengawas fintech lending, DailySocial telah mencoba meminta pernyataan dari mereka.
Lantaran dinilai tidak ada itikad baik, J Trust Bank telah melaporkan founder Crowde ke Polda Metro Jaya. Perusahaan memperkarakan Crowde dengan pasal dugaan tindakan penggelapan dana dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crowde adalah platform fintech lending yang telah berizin dan diawasi OJK. Didirikan sejak 2015 oleh Yohanes Sugihtononugroho, startup ini telah menyalurkan dana lebih dari Rp1 triliun kepada 21 ribu lebih penerima dana.
Startup ini terakhir kali mendapatkan pendanaan pada tahun 2021 dalam putaran seri B. Sejumlah investor turut menyokong startup ini, di antaranya Mandiri Capital Indonesia, Gunung Sewu Group, dan GREE Ventures.




