Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai panduan bagi industri perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) secara etis, aman, dan sesuai regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa AI memiliki peran penting dalam mempercepat transformasi digital di sektor perbankan. Teknologi ini tidak hanya memperkuat interaksi dan layanan nasabah, tetapi juga mendukung pengembangan produk, manajemen risiko, hingga pencegahan penipuan.
“Penggunaan AI harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat agar manfaat teknologi ini selaras dengan pengelolaan risiko yang efektif,” ujar Dian dalam peluncuran panduan tersebut di Jakarta.
Dokumen panduan ini menekankan pentingnya penerapan AI secara menyeluruh sepanjang siklus hidup teknologi dan siklus bisnis perbankan. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
Tata Kelola AI ini juga melengkapi kebijakan digitalisasi lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK 11/2022 tentang TI oleh Bank Umum, hingga panduan resiliensi digital. Penyusunannya merujuk pada praktik terbaik global, termasuk AI Act Uni Eropa, panduan BCBS, dan benchmarking dari negara seperti AS, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.
Selain itu, panduan ini diselaraskan dengan regulasi nasional seperti UU Perlindungan Data Pribadi. OJK berharap bank-bank di Indonesia dapat mengelola AI dengan prinsip kehati-hatian, adaptif terhadap perubahan, namun tetap menjaga tata kelola yang kokoh.
Di akhir pernyataannya, Dian juga menekankan pentingnya konsolidasi dan langkah strategis lainnya agar perbankan nasional tetap kompetitif di tengah biaya investasi teknologi yang tinggi.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten






Leave a Reply