Sepanjang 2024 OJK Terbitkan 661 Sanksi ke Pindar, Blokir 2930 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan serta penyelesaian permasalahan di industri Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk sektor fintech pinjaman daring (Pindar – istilah yang sekarang digaungkan untuk fintech lending legal). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integritas industri serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Sepanjang 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi kepada penyelenggara Pindar dan mencabut izin usaha 4 perusahaan, dua di antaranya akibat sanksi administratif, sementara dua lainnya mengajukan pengembalian izin usaha.

Di sisi lain, Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) sepanjang tahun 2024 juga telah melakukan penindakan terhadap 2.930 entitas pinjol ilegal. Sepanjang tahun itu juga, OJK menerima 16.231 aduan masyarakat terkait entitas pinjol ilegal. Sehingga jika diakumulasi, sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Roadmap dan Regulasi Baru untuk Industri Pindar

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk menciptakan industri yang sehat, berorientasi pada inklusi keuangan, serta melindungi konsumen.

Sebagai bagian dari upaya regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta memberikan informasi risiko pendanaan kepada pengguna.

Selain itu, OJK tengah menyusun perubahan pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang akan memperkuat penyelenggaraan LPBBTI, termasuk aspek pemahaman risiko dan mitigasi untuk melindungi lender.

Penyaluran dana oleh Pindar dari bulan ke bulan sepanjang tahun 2024 / Data OJK

Penanganan Kasus TaniFund dan Investree

OJK juga menangani kasus dua platform Pindar yang mengalami pencabutan izin usaha, yaitu PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree), karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.

  • TaniFund: Sejak izin usahanya dicabut, Tim Likuidasi telah mengumumkan pembubaran perseroan pada 1 Agustus 2024. Hingga akhir 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund, dan kasus dugaan tindak pidana telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
  • Investree: OJK menerima 85 pengaduan sejak pencabutan izin usaha. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan. OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree serta berkoordinasi dengan Polri untuk menangani kasus ini, termasuk pengajuan red notice ke Interpol.

Terkait kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan bagian dari lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus serta dampaknya terhadap sektor keuangan.

Bagikan artikel ini
Sumber & transparansi
Diterbitkan: 4 Feb 2025, 13.03 WIB
Penggunaan AI: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten. Kebijakan Penggunaan AI
Menemukan kesalahan? Hubungi redaksi
RD
Dalam artikel ini

Newsletter

RISE by DailySocial

Analisis ekosistem startup Indonesia, langsung ke email Anda.