Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perusahaan penyedia layanan transportasi online, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia (Gojek), PT Grab Teknologi Indonesia (Grab), dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim). Ketiga aplikator tersebut menyampaikan berbagai usulan terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang tengah dibahas.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menampung masukan dari industri transportasi online sebelum RUU LLAJ disahkan. “Kami ingin mendengar langsung kendala dan kebutuhan para aplikator agar regulasi yang dibentuk bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya dalam rapat di Jakarta, Rabu (5/3).
Usulan Gojek
Gojek, melalui Presiden Unit Bisnis On-Demand Service GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, mengajukan beberapa poin utama dalam RDPU tersebut:
- Pengakuan Roda Dua sebagai Transportasi Penumpang
Gojek meminta agar kendaraan roda dua secara resmi diakui sebagai moda transportasi penumpang dalam RUU LLAJ. Hingga saat ini, belum ada landasan hukum yang jelas untuk layanan ini, meskipun penggunaannya semakin luas di masyarakat. - Regulasi Keselamatan
Diperlukan standar keselamatan yang jelas untuk memastikan keamanan mitra pengemudi dan penumpang dalam layanan transportasi online. - Fleksibilitas Layanan First Mile-Last Mile
Gojek mengusulkan agar layanan roda dua tetap dapat beroperasi sebagai solusi transportasi awal (first mile) dan akhir (last mile), yang melengkapi transportasi umum dalam perjalanan jarak menengah.
Usulan Grab
Sementara itu, Grab, yang diwakili oleh Director of Partnership & Business Development, Kertapradana Subagus, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam regulasi. Berikut poin usulannya:
- Pengakuan Perusahaan Aplikasi dalam RUU LLAJ
Grab mengusulkan agar perusahaan penyedia aplikasi ride-hailing diakui secara eksplisit sebagai bagian dari ekosistem transportasi, guna memberikan kepastian hukum bagi industri ini. - Dukungan terhadap Model Bisnis Sharing Economy
Regulasi diharapkan tetap mengakomodasi model ekonomi berbagi (sharing economy), di mana kendaraan merupakan aset pribadi milik pengemudi. - Fleksibilitas dalam Regulasi
Grab meminta agar regulasi memungkinkan platform beroperasi tidak hanya melalui koperasi atau badan hukum, tetapi juga dengan individu dan UMKM. Hal ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas layanan transportasi digital.
Usulan Maxim
Maxim Indonesia, melalui Head of Legal Department Dwi Putrama, menyoroti beberapa aspek regulasi yang perlu diperjelas dalam RUU LLAJ:
- Penegasan Status Kemitraan Mitra Pengemudi
Maxim meminta agar status hukum pengemudi transportasi online sebagai mitra, bukan pekerja konvensional, ditegaskan dalam RUU LLAJ untuk menghindari ketidakpastian hukum. - Sentralisasi Regulasi Tarif Transportasi Online Roda Empat
Maxim mengusulkan agar regulasi tarif kendaraan roda empat atau angkutan sewa khusus (ASK) diseragamkan secara nasional untuk mengurangi perbedaan aturan di tiap daerah. - Pembentukan Badan atau Organisasi Independen
Perusahaan ini juga mengusulkan pembentukan badan independen yang bertugas mengawasi dan memberikan solusi bagi industri transportasi berbasis aplikasi. Badan ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga pemerintah.
Usulan dari Gojek, Grab, dan Maxim dinilai mencerminkan kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih jelas dalam ekosistem transportasi digital di Indonesia. Dengan semakin populernya layanan transportasi online, RUU LLAJ diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat, baik aplikator, pengemudi, maupun penumpang.
Proses pembahasan RUU LLAJ masih akan terus berlanjut, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan menjadi faktor kunci dalam perumusan regulasi yang efektif dan adil.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten




